Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas sosial dan keberkahan harta. Riba bukan sekadar isu ekonomi teknis, melainkan sebuah persoalan akidah dan moralitas yang menyentuh akar keadilan transaksional. Para ulama terdahulu telah memberikan batasan yang sangat ketat mengenai bagaimana harta harus dikelola agar tidak terjebak dalam praktik eksploitasi yang diharamkan oleh syariat. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara pertukaran yang bersifat komersial murni dengan praktik ribawi yang mengandung unsur ketidakadilan struktural. Berikut adalah bedah teks otoritatif yang menjadi fondasi dalam memahami larangan riba secara menyeluruh.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba saat bangkit dari kubur menunjukkan kehinaan dan kekacauan mental akibat keserakahan di dunia. Ayat ini secara tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Riba yang berbasis pada penambahan tanpa imbalan yang adil. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Al-Riba merupakan proklamasi hukum yang menutup segala celah bagi mereka yang mencoba menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.