JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyalurkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Instruksi ini menekankan bahwa pembayaran harus dilakukan secara penuh tanpa ada kebijakan pencicilan.

Ketentuan ini dikeluarkan sebagai upaya memastikan kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemkab Bandung menetapkan tenggat waktu pembayaran THR paling lambat jatuh pada H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, upaya pengawasan dan pemantauan telah diintensifkan selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Survei dan monitoring rutin dilakukan oleh Disnaker menyasar berbagai sektor perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah memberikan pengingat proaktif kepada manajemen perusahaan mengenai kewajiban mereka.

Imbauan utama yang disampaikan adalah pentingnya pembayaran THR dilakukan secara lunas. Pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap skema pembayaran yang dicicil oleh pihak perusahaan kepada para pekerjanya.

Konsekuensi berat menanti bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan instruksi ini. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung.

Upaya monitoring ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan melindungi hak-hak pekerja. Hal ini penting agar momentum hari raya dirayakan dengan tenang oleh seluruh komponen masyarakat.

"Pemberian THR bisa dilakukan paling lambat pada H-7 Idul Fitri," merupakan penegasan batas waktu yang harus dipatuhi oleh semua entitas bisnis. Hal ini disampaikan oleh pihak Disnaker Kabupaten Bandung dalam rangkaian inspeksi Ramadan.

Pihak Disnaker secara aktif melakukan kunjungan dan survei ke sejumlah perusahaan selama Ramadan 1447 Hijriah. Hal ini dilakukan dalam rangka mengingatkan supaya bisa perusahaan bisa membayarkan kepada pekerjanya," demikian disampaikan oleh petugas Disnaker Kabupaten Bandung dalam kesempatan pemantauan rutin.