JABARONLINE.COM - Wacana penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi pertimbangan serius di tingkat kepresidenan. Langkah ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam upaya pengendalian konsumsi energi nasional.
Isu strategis ini mencuat setelah adanya evaluasi mengenai tren kenaikan harga energi global yang berpotensi membebani anggaran negara. Pemerintah mencari jalan keluar yang efektif untuk menahan laju pengeluaran negara terkait subsidi energi.
Gagasan mengenai kebijakan WFH bagi ASN ini secara resmi disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyampaian ini dilakukan saat ia memimpin rapat penting di lingkungan pemerintahan.
Momen penetapan wacana ini terjadi dalam forum resmi Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi ajang pembahasan berbagai isu krusial pemerintahan.
Sidang Kabinet Paripurna tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tepatnya tanggal 13 Maret 2026. Tanggal ini menandai dimulainya kajian mendalam terhadap opsi kebijakan penghematan energi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap tantangan energi yang dihadapi Indonesia saat ini. Penghematan konsumsi BBM menjadi fokus utama dalam arahannya.
"Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu langkah penghematan energi," demikian disampaikan dalam rilis resmi mengenai hasil rapat tersebut.
Lebih lanjut, substansi dari pertimbangan ini adalah untuk mengurangi secara signifikan penggunaan kendaraan operasional maupun pribadi oleh para abdi negara. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada penurunan permintaan BBM harian.
"Gagasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026)," kutipan ini menegaskan kapan dan di mana usulan tersebut pertama kali diutarakan secara resmi oleh Kepala Negara.
