JABARONLINE.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya untuk memperkuat regulasi sektor perdagangan elektronik (e-commerce) nasional. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas meningkatnya insiden penipuan yang terjadi dalam ekosistem jual beli daring.

Rencana perbaikan peraturan ini merupakan upaya proaktif pemerintah dalam menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen saat bertransaksi melalui platform digital. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memprioritaskan peninjauan ulang terhadap substansi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang relevan.

Waktu pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan di tengah kesibukan pasar tradisional. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap keamanan digital sama pentingnya dengan mengawasi pergerakan harga di pasar konvensional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan pernyataan resmi mengenai pembaruan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemantauan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap dinamika pasar digital saat ini.

"Kita terus melakukan monitor dan sekarang sedang membenahi Permendag terkait e-commerce," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Kemendag tersebut saat berada di Pasar Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Momen ini menggarisbawahi bahwa isu keamanan digital kini menjadi agenda utama pemerintah.

Informasi mengenai rencana revisi ini disampaikan pada hari Senin, tepatnya tanggal 16 Maret 2026. Jadwal ini menandakan bahwa proses evaluasi dan perbaikan substansi Permendag sedang berjalan intensif.

Dilansir dari Beritasatu.com, langkah antisipatif ini diambil untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat praktik-praktik curang di ranah perdagangan elektronik. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi semua pihak.

Perbaikan Permendag diharapkan dapat mencakup aspek perlindungan konsumen yang lebih ketat serta mekanisme penanganan sengketa yang lebih responsif terhadap kasus penipuan transaksi daring.