Kajian mengenai muamalah merupakan pilar krusial dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan keadilan ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat meruntuhkan keberkahan harta serta memicu ketimpangan distribusi kekayaan di tengah masyarakat.
Penetapan hukum larangan riba dalam Al-Quran dilakukan secara bertahap (tadarruj), yang puncaknya ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan otoritas-Nya dalam menetapkan halal dan haramnya suatu akad transaksi melalui firman-Nya yang agung.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Sumber: Muslimchannel