Kehidupan manusia dalam dimensi sosial tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pertukaran harta dan jasa yang dalam terminologi Islam disebut sebagai Muamalah. Islam sebagai din yang sempurna tidak hanya mengatur tata cara penyembahan kepada Sang Khaliq, namun juga meletakkan fondasi yang kokoh dalam urusan distribusi kekayaan agar tercipta keadilan distributif. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian harta adalah larangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat. Penting bagi kita untuk membedah bagaimana teks-teks otoritatif Islam memandang fenomena ini bukan sekadar masalah teknis ekonomi, melainkan masalah eksistensial yang berkaitan dengan keberkahan hidup dan stabilitas tatanan sosial.

Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan peringatan keras bagi mereka yang mencampuradukkan antara perdagangan yang halal dengan praktik riba yang destruktif. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah yang nyata dalam proses pertukaran.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Sumber: Muslimchannel