JABARONLINE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menggelar rekonstruksi kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Cikarang Barat, Selasa (2/12/2025) kemarin, sebagai bagian dari penguatan alat bukti untuk proses hukum para pelaku.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan lancar di bawah pengamanan personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Seluruh rangkaian kegiatan dapat diperagakan tanpa hambatan oleh para pihak,” ujar Tri Baskoro pada Rabu (3/12/2025)
Dalam rekonstruksi tersebut, selain menghadirkan satu tersangka, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu anak korban, juga turut dihadirkan enam saksi anak yang seluruhnya didampingi orang tua atau wali. Para pihak memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tri Baskoro menyebut sebanyak 20 adegan diperagakan, menggambarkan runtutan kejadian mulai dari para pelaku berkumpul, tindakan kekerasan dilakukan, hingga korban mengalami luka serius.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan para saksi, korban, maupun ABH. Seluruh adegan menguatkan hasil penyidikan,” tegasnya.
.png)
.png)
.png)
