JABARONLINE.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, turut dihadiri anggota Bapemperda dan sejumlah perwakilan dari mitra kerja, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.
Bayu Permana menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari usulan perangkat daerah.
“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini sudah final. Ada 13 Raperda yang disepakati untuk masuk dalam Propemperda 2026, dengan komposisi lima dari DPRD dan delapan dari perangkat daerah,” ujar Bayu Permana.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD meliputi:
.png)
.png)
.png)
