JABAROBLINE.COM -  Di Gedung DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi disepakati bersama dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/09/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, serta dihadiri Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta jajaran pejabat daerah menjadi saksi komitmen Bekasi menjaga lahan pertaniannya.

Bupati Ade Kuswara Kunang tak lupa menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari DPRD dalam pembahasan dua Raperda penting ini.

"Materi muatan Raperda tentang LP2B dan Perubahan APBD 2025 telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, serta harmonisasi dengan kementerian, provinsi, dan lembaga negara terkait. Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Bupati Ade Kunang.

Pengesahan Perda LP2B menjadi tonggak penting dalam menjaga asa para petani di Kabupaten Bekasi. Bayangkan, 35.036 hektare lahan pertanian utama kini terlindungi, ditambah lagi dengan 1.880 hektare lahan pertanian cadangan. Sebuah benteng untuk ketahanan pangan, bukan hanya untuk Bekasi, tapi juga untuk Indonesia.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Bupati Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawasi agar lahan yang dilindungi ini tidak berubah menjadi perumahan atau pabrik.