JABARONLINE.COM — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra bagian tengah pada Januari 2025 kembali menjadi peringatan keras atas rapuhnya tata kelola kehutanan nasional. Bencana ekologis yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah ini dinilai tidak semata-mata dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, melainkan juga berkaitan erat dengan konflik kebijakan pengelolaan hutan, lemahnya pengawasan perizinan, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Banjir Januari 2025 tercatat menimbulkan dampak kemanusiaan dan ekonomi yang sangat serius. Ratusan korban jiwa meninggal dunia, ratusan ribu kepala keluarga terpaksa mengungsi, dan jalur transportasi utama lintas Sumatra lumpuh selama hampir dua pekan. Kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, mencakup kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, serta terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.
Deforestasi dan Penurunan Tutupan Hutan
Data menunjukkan bahwa wilayah-wilayah terdampak banjir mengalami penurunan tutupan hutan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Di Aceh, tutupan hutan dilaporkan menyusut sekitar 42 persen sepanjang periode 2001–2024. Sementara di wilayah Sumatra bagian tengah, angka penurunan mencapai sekitar 38 persen pada periode yang sama.
Penurunan tutupan hutan secara masif ini disebabkan oleh maraknya penebangan liar, ekspansi perkebunan sawit ilegal, serta tumpang tindih izin konsesi kehutanan dan industri berbasis hutan. Degradasi hutan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS) dan menurunnya daya dukung lingkungan. Kondisi ini memperbesar risiko terjadinya banjir bandang, terutama di wilayah hulu yang mengalami kerusakan bentang alam.
Perbedaan Perspektif Pemerintah
.png)
.png)
.png)
