Kab. Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan efisiensi energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah adaptif menghadapi tekanan krisis global tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan langsung oleh Rudy Susmanto melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan kerja fleksibel sekaligus mendorong penghematan energi dan penggunaan sumber daya di lingkungan pemerintahan daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi krisis global yang berdampak pada kenaikan harga energi serta kebutuhan efisiensi anggaran pemerintah.

Skema Kerja ASN: WFH Setiap Jumat

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor diwajibkan menjalankan pola kerja fleksibel dengan rincian:

  • WFH (Work From Home): setiap hari Jumat
  • WFO (Work From Office): Senin hingga Kamis

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik esensial, seperti:

  • Layanan kesehatan (RSUD dan puskesmas)
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Penanggulangan bencana
  • Pemadam kebakaran

Unit-unit tersebut tetap beroperasi normal guna menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.