JABARONLINE.COM - Terkait sorotan terhadap proyek senderan irigasi di wilayah Lobener, Kecamatan Jatibarang, dan Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, PT. SAC Nusantara angkat bicara. Pihak perusahaan memastikan seluruh pekerja telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Budi Kuswondo, Humas PT. SAC Nusantara, menegaskan bahwa pekerjaan senderan irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan kepada wartawan di kantornya pada Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, prosedur pekerjaan telah ditempuh sesuai ketentuan. Baik tenaga harian lepas, organik, maupun tenaga kontrak, semuanya telah diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Kita sesuai prosedur, kebetulan yang pekerja harian lepas tidak ikatan kontrak, jadi tidak ada agrimen. Namun, kalau ada apa-apa ditanggung perusahaan. Jadi pihak PT membayar BPJS, sesuai aturan, baik lepas, harian, organik tertanggung oleh perusahaan," kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa perusahaannya secara rutin membayarkan klaim BPJS. Sebagai bukti, ia menunjukkan resi pembayaran klaim BPJS, termasuk pembayaran termin pertama sebesar Rp 35.954.000 pada bulan Agustus, serta pembayaran sebesar Rp 17 juta dan Rp 13 juta pada bulan Oktober.
"Bukti-bukti pembayaran di BPJS saya simpan," kata Budi sambil menunjukkan resi pembayaran klaim BPJS.
.png)
.png)
.png)
