Ibadah puasa atau shiyam dalam diskursus keislaman bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang memiliki struktur hukum yang sangat rigid dan sistematis. Para fukaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang mendetail guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Secara epistemologis, pemahaman terhadap syarat dan rukun puasa merupakan prasyarat mutlak bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada fondasi syariat yang kokoh.

Penjelasan awal mengenai kewajiban puasa didasarkan pada teks wahyu yang menjadi titik temu seluruh madzhab. Ayat ini menjadi basis ontologis mengapa puasa diwajibkan bagi umat beriman sebagai sarana mencapai derajat ketakwaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Sumber: Muslimchannel