Puasa merupakan salah satu ibadah multidimensional yang menggabungkan aspek spiritualitas mendalam dengan disiplin hukum yang ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi sistematis mengenai apa yang menjadi fondasi sahnya ibadah ini. Pemahaman terhadap syarat dan rukun puasa bukan sekadar teknis formalitas, melainkan bentuk manifestasi ketaatan yang terukur. Secara etimologis, Ash-Shiyam berarti al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologis, ia melibatkan batasan waktu, niat, dan subjek hukum yang spesifik. Artikel ini akan membedah secara mendetail bagaimana struktur hukum puasa dibangun di atas pondasi dalil Al-Quran dan As-Sunnah yang kemudian diinterpretasikan oleh para mujtahid besar.

Kewajiban puasa didasarkan pada teks qath'i yang tidak menerima interpretasi lain selain kewajiban mutlak bagi setiap mukallaf yang memenuhi kriteria. Perbedaan dalam rincian hukum seringkali muncul dari cara para imam madzhab melakukan istinbath hukum terhadap teks-teks tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Sumber: Muslimchannel