Eksistensi agama Islam tidak hanya terbatas pada dimensi vertikal antara hamba dengan Sang Khaliq, melainkan juga merambah pada dimensi horizontal yang mengatur interaksi sesama manusia, khususnya dalam aspek ekonomi atau muamalah. Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Penting bagi kita untuk memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap kaum lemah dan upaya mencegah eksploitasi dalam sistem keuangan. Para mufassir menekankan bahwa riba merusak tatanan moral masyarakat dan menciptakan kesenjangan yang sangat tajam antara pemilik modal dan peminjam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang mengalami gangguan jiwa atau kerasukan. Secara filosofis, ini menunjukkan ketidakseimbangan logika ekonomi ribawi yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan nilai kemanusiaan. Penegasan bahwa jual beli berbeda dengan riba terletak pada adanya pertukaran nilai atau manfaat dalam jual beli, sementara riba hanyalah penambahan nilai uang atas waktu semata tanpa ada risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil.
Sumber: Muslimchannel
.png)
.png)