Dalam struktur syariat Islam yang maha luas, domain muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial dan keberlangsungan hidup manusia. Islam tidak hanya mengatur bagaimana seorang hamba menyembah Tuhannya, tetapi juga memberikan garis panduan yang sangat rigid mengenai bagaimana harta harus dikelola, didistribusikan, dan dikembangkan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mengakar dalam berbagai lini transaksi. Sebagai mufassir dan analis teks agama, kita harus memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap keadilan sosial (al-adalah al-ijtima'iyyah) dan upaya preventif terhadap eksploitasi sesama manusia (al-istighlal).

Islam memandang bahwa uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan secara mandiri, melainkan uang adalah alat tukar dan pengukur nilai. Ketika uang diposisikan sebagai barang dagangan yang melahirkan tambahan tanpa adanya risiko atau usaha nyata, maka terjadilah distorsi ekonomi yang dalam literatur klasik disebut sebagai riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang enggan meninggalkan praktik ini, yang digambarkan dengan kondisi psikologis dan spiritual yang tidak stabil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ