Ekonomi Islam bukanlah sekadar label formalitas dalam transaksi keuangan, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya dalam ranah horizontal. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi yang memastikan bahwa setiap pertukaran harta berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah prevalensi riba yang telah mendarah daging dalam struktur finansial global. Riba bukan hanya persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah distorsi moral yang mengancam stabilitas sosial dan spiritualitas pelakunya. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.

Pola dasar pelarangan riba dalam Al-Quran dimulai dengan penegasan bahwa terdapat perbedaan ontologis antara perdagangan yang menghasilkan laba dengan praktik ribawi yang mengeksploitasi kebutuhan sesama manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi para pelaku riba dengan perumpamaan yang sangat mengerikan sebagai bentuk peringatan keras bagi akal manusia.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Sumber: Muslimchannel