JABARONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (14/10/2025).

Dua agenda besar yang dibahas dalam paripurna kali ini yakni persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan akhir mengenai Raperda APBD 2026. Sementara itu, Komisi III DPRD memberikan laporan terkait Raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

Setelah mendengarkan laporan kedua pihak, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan sejumlah dokumen penting, antara lain Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026, serta Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa pengesahan dua Raperda ini merupakan hasil kerja keras bersama antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat.