JABARONLINE.COM - Mendengar langsung suara rakyat adalah fondasi utama demokrasi. Hal inilah yang mendasari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda (Wanju), melaksanakan reses masa persidangan 1 tahun sidang 2025-2026, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Reses kali ini, Wanju menyapa langsung sekitar 50 warga di Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu (Bacile). Pertemuan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara langsung kepada wakil rakyat, Rabu, 24 September 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Wanju menekankan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa realisasi aspirasi tersebut tetap bergantung pada prioritas pembangunan daerah.
Salah satu aspirasi utama yang mengemuka adalah pembangunan dan rehabilitasi Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) Mawar, yang berlokasi di ke-RW-an 03, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Baros.
"Dari hasil kesepakatan bersama antara warga bersama para ketua RT dan RW 03, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Baros. Menyampaikan aspirasi usulan utama untuk pembangunan rehabilitasi Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) Mawar yang berlokasi di ke-RW-an 03. Dalam pelaksanaan pengerjaan diprediksikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, atau paling lambat pada anggaran perubahan," paparnya.
Wawan menjelaskan, pemerintah daerah akan berupaya memasukkan usulan tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, atau paling lambat pada anggaran perubahan. Ini tentu menjadi angin segar bagi warga yang sangat membutuhkan fasilitas kesehatan yang memadai.
.png)
.png)
.png)
