JABARONLINE.COM — Mangga Gedong Gincu, buah berwarna oranye kemerahan dengan aroma harum dan rasa manis segar, sejak lama telah menjadi ikon Kabupaten Indramayu.
Kini, statusnya makin istimewa setelah secara resmi diakui oleh pemerintah pusat sebagai produk khas daerah. Buah kebanggaan masyarakat Indramayu ini telah memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tertanggal 6 Agustus 2025.
Indikasi Geografis merupakan tanda pengenal resmi yang menyatakan bahwa suatu produk berasal dari wilayah tertentu, dan memiliki kualitas atau reputasi yang dipengaruhi oleh faktor alam, sumber daya manusia, serta budaya setempat.
Sertifikat tersebut diberikan kepada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu, yang berlokasi di Desa Jatisawit, Blok Kuwod RT 02/RW 01, Kecamatan Jatibarang.
Sertifikasi ini diberikan setelah melalui penilaian yang menyatakan bahwa Mangga Gedong Gincu memiliki keistimewaan yang tidak ditemukan di daerah lain, baik dari segi rasa, aroma, warna, maupun metode budidayanya yang diwariskan secara turun-temurun.
Dengan sertifikat ini, petani dan pelaku usaha Mangga Gedong Gincu di Indramayu akan memperoleh sejumlah manfaat, seperti perlindungan hukum terhadap pemalsuan produk, peningkatan nilai jual berkat pengakuan keaslian, serta daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional dan internasional. Secara keseluruhan, hal ini diharapkan berdampak positif pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
.png)
.png)
.png)
