JABARONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan konten bagi anak di bawah umur di ranah digital. Kebijakan baru ini secara spesifik menargetkan penundaan akses ke platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Langkah regulasi ini merupakan implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi turunan ini lebih dikenal publik dengan sebutan PP Tunas, yang berfokus pada Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Penundaan akses ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Maret mendatang. Keputusan ini diambil sebagai respons nyata terhadap meningkatnya kekhawatiran akan paparan konten negatif di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah upaya penguatan perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memitigasi dampak buruk teknologi pada perkembangan psikologis remaja.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada hari Jumat (6/3/2026). Pernyataan ini menandai dimulainya era baru pengawasan akses digital bagi kelompok usia rentan.
Lebih lanjut, Menkomdigi menjelaskan cakupan spesifik dari peraturan menteri yang baru diterbitkan tersebut. Aturan ini secara eksplisit menargetkan pengguna yang belum mencapai usia mayoritas digital.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," jelas Meutya Hafid, menggarisbawahi fokus pada media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak dapat berinteraksi secara daring dengan lingkungan yang lebih aman dan terkontrol. Penundaan akses ini berlaku bagi semua platform yang teridentifikasi memiliki profil risiko tinggi.
Dilansir dari berbagai sumber, implementasi PP Tunas dan peraturan turunannya ini menjadi penanda penting dalam upaya penegakan keamanan siber bagi generasi muda Indonesia. Tanggal 28 Maret menjadi tenggat waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia mereka.
