JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi dunia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy Susmanto dalam keterangannya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN akan melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sedangkan hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor atau Work From Office (WFO). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Rudy menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal. Unit kerja seperti rumah sakit, layanan transportasi, sektor keamanan, hingga penanggulangan bencana diwajibkan tetap beroperasi di kantor.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegas Rudy.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga memperketat kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Langkah-langkah tersebut meliputi penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) dengan batas minimal 24 derajat Celcius guna menekan konsumsi listrik secara signifikan.***
