Jabaronline.com - Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapat mandat dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.
Zulkifli yang akrab disapa Zugito menjelaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Konkernas merupakan hasil pembahasan bersama para peserta dari 35 pengurus PWI provinsi yang hadir dalam forum tersebut.
“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari diskusi yang terbuka dan konstruktif dari seluruh perwakilan PWI provinsi. Banyak masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli, Senin (9/3/2026).
Konkernas 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan Kongres Persatuan PWI yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam forum tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas berbagai agenda strategis organisasi, yaitu Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).
Zulkifli menjelaskan, pada pembahasan Komisi A misalnya, sejumlah pasal dalam AD dan ART menjadi perhatian peserta. Salah satunya terkait mekanisme dan prosedur memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota baru maupun perpanjangan keanggotaan.
Selain itu, dalam AD juga diatur mengenai keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Forum juga menyepakati bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek gugatan hukum.
Sementara dalam ART diatur bahwa apabila putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
