JABARONLINE.COM - Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait dugaan penyimpangan anggaran pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/Hippma/09/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam laporan tersebut, HIPPMA menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional pada tahun anggaran 2023–2024.
Anggaran kegiatan tersebut disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia.
Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, menyatakan kepada awak media, bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Kami dari HIPPMA Sukabumi hari ini telah buat kajian secara akademis dan ilmiah dengan melakukan observasi di lapangan yang dimana terdapat salah satu anggota legislatif di DPRD kota Sukabumi yang terindikasi melakukan tindakan pidana Terkait dana Pokir yang di simpan di salah satu dinas di kota Sukabumi, Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia," tegas Rahman.
.png)
.png)
.png)
