JABARONLINE.COM - Kasus meninggalnya NS (13), bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, terus menjadi perhatian publik. Di tengah tekanan opini yang berkembang, tim kuasa hukum ibu tiri korban, TR (47), akhirnya menyampaikan pernyataan resmi untuk meluruskan berbagai tudingan yang beredar.
Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan, termasuk isu penyiraman air panas terhadap korban.
āKlien kami dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Peristiwa yang dituduhkan itu bukan dilakukan oleh klien kami. Jika memang ada kejadian, kami menduga dilakukan oleh pihak lain,ā kata Buchori kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Ia juga menyoroti derasnya opini yang berkembang di media sosial. Menurutnya, masyarakat seharusnya menunggu proses hukum berjalan dan tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian.
āSelama ini korban diasuh bersama oleh TR dan ayah kandungnya. Mereka tinggal satu rumah dan mengetahui aktivitas harian anak tersebut. Tuduhan seperti memaksa korban meminum air panas itu tidak pernah terjadi,ā tegasnya.
Saat ini, TR masih berstatus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Buchori menyebut, sejauh ini yang mengemuka baru sebatas adanya luka pada tubuh korban, sementara keterkaitan langsung kliennya dengan penyebab luka tersebut masih dalam pendalaman.
Terkait informasi bahwa TR pernah tersangkut persoalan serupa sebelumnya, pihak kuasa hukum mengakui hal itu pernah terjadi, namun menurutnya perkara tersebut telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi persoalan hukum.
Tanggapan dari pihak ayah korbanĀ
Di sisi lain, keluarga dari pihak ayah korban melalui kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, menyatakan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian yang telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
.png)
.png)
