Jabaronline.com- Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk cuti bersama Lebaran 2026 untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman nasional bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Penetapan jadwal ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan mudik Lebaran 2026, liburan keluarga, maupun pengaturan cuti kerja sejak jauh hari.
SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Dengan demikian, akumulasi hari libur mencapai 25 hari dalam satu tahun kalender.
Regulasi ini menjadi acuan resmi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga perusahaan swasta dalam mengatur jadwal operasional dan cuti karyawan.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan penetapan resmi, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada:
Sabtu, 21 Maret 2026 (Libur Nasional Idul Fitri)
.png)
.png)
