JABARONLINE.COM - Mantan pesinetron ternama, Ammar Zoni, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menjalani agenda pembacaan tuntutan dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Kasus ini merupakan kali ketiga sang artis berurusan dengan hukum terkait barang terlarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana yang cukup signifikan terhadap Ammar Zoni dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan residivis narkoba.
Secara spesifik, tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh jaksa mencapai sembilan tahun masa kurungan penjara bagi Ammar Zoni. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana yang cukup berat bagi sang artis," dilansir dari BISNISMARKET.COM, merujuk pada keseriusan tuntutan yang diajukan.
Faktor pemberat menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa. Hal ini sangat dipengaruhi oleh rekam jejak Ammar Zoni yang telah berulang kali terjerat kasus serupa.
Kasus kali ini menarik perhatian publik secara luas, mengingat ini bukanlah kali pertama Ammar Zoni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Pengadilan kini akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis akhir.
"Tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh jaksa mencapai sembilan tahun penjara bagi Ammar Zoni," ujar salah satu perwakilan JPU dalam sidang tersebut.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) tersebut menjadi penentu awal nasib hukum sang mantan pesinetron. Semua mata tertuju pada bagaimana majelis hakim akan mengambil keputusan selanjutnya.
Jaksa secara tegas menekankan bahwa faktor pemberat dalam kasus ini sangat signifikan, mengingat ini merupakan kali ketiga sang artis berurusan dengan hukum terkait barang haram tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana narkotika.
