JABARONLINE.COM--Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Usulan tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan terhadap 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi Dinas Pendidikan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil di tengah tekanan fiskal daerah akibat penurunan transfer dana pusat (TKD) sekitar Rp1 triliun pada tahun 2026.
“Pemkab Bandung telah mengusulkan agar dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun, berdasarkan hasil rapat nasional Februari 2026, dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total Rp47,978 miliar. Rinciannya, untuk jenjang SD sebesar Rp37,415 miliar (3.479 orang) dan SMP sebesar Rp10,563 miliar (841 orang).
Selain itu, kebutuhan anggaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar. Sementara anggaran yang tersedia saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar.
Sejak 2021, Pemkab Bandung juga telah memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian bagi para tenaga pendidik.
Dadang menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Namun, diperlukan kejelasan dan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih responsif.
.png)
.png)
