JABARONLINE.COM--Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW).

Menanggapi aspirasi guru yang berkembang, Bupati Kang DS menjelaskan kebijakan penghasilan P3KPW saat ini merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan secara terukur dan bertahap.

“Pemda memiliki komitmen kuat terhadap kesejahteraan guru. Skema yang berjalan saat ini merupakan tahap penyesuaian berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” ujar Kang DS saat Tarawih Keliling di Masjid Besar Rancaekek, Senin (24/2/2026).

Untuk P3KPW yang telah memiliki sertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar kurang lebih Rp2 juta per bulan, Pemkab Bandung memberikan tambahan Rp500 ribu per bulan dari APBD selama 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13. Sementara bagi P3KPW yang belum memiliki TPG, diberikan penghasilan Rp1 juta per bulan.

Kang DS menegaskan kebijakan tersebut bukanlah keputusan akhir, melainkan bagian dari tahapan yang akan terus dievaluasi.

“Evaluasi akan terus dilakukan. Kami ingin kebijakan ini tidak hanya cepat, tetapi juga stabil dan berkelanjutan sesuai perkembangan kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan pembiayaan P3KPW saat ini bersumber dari APBD, mengingat regulasi penggajian P3KPW belum diatur secara eksplisit dalam UU ASN dan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dapat digunakan untuk menggaji P3KPW.

Selain itu, Kabupaten Bandung juga mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun, yang turut mempengaruhi ruang fiskal daerah.

Meski demikian, Kang DS memastikan bahwa komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas.