JABARONLINE.COM - Usai videonya viral di sosial media, A seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang nekat melakukan pencurian di rumah majikannnya di perumahan Cikarang Griya Pratama, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di wilayah Bogor pada Kamis (23/10/2025) malam.

Roland Judita (38) majikan pelaku, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan polisi di Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus tersebut saat telah selesai dengan perdamaian antara dirinya dan pelaku atau restoratif justice.

"Betul. Saya sendiri belum tahu apakah pelaku bebas atau tidak. Sebenarnya pasal ini enggak bisa. Karena bukan 363, jatuhnya 362," jelas Roland melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025) malam.

Roland mengungkap, alasannya memaafkan perbuatan pelaku yang mencuri uang senilai Rp 2,8 juta milik Ratna Anggraeni ART lainnya yang bekerja di rumahnya, lantaran faktor kemanusiaan.

"Intinya, kami hanya memberikan efek jera aja. Supaya tidak ada korban berikutnya," ungkapnya.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

" Ya, semua orang punya kesalahan. Dia juga punya kan punya anak dan keluarga Ya, intinya kita tetap akan kasih efek jera. Mungkin 1x 24 jam kan ditahan. Itu aja sih sebenernya," lanjutnya.