JABARONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali memusnahkan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/12/2025), sebagai bentuk transparansi serta komitmen Kejaksaan dalam penyelesaian perkara secara optimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah barang bukti kembali digunakan dalam aksi kriminal.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy dalam keterangannya usai memimpin jalannya pemusnahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum maupun khusus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah 2.522.000 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,22 miliar.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Selain itu, barang bukti narkotika juga menjadi perhatian, di antaranya 674,29 gram sabu dari 19 perkara dan 5.939,55 gram ganja dari 14 perkara.