JABARONLINE.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan komponen remunerasi tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun fiskal 2026. Informasi ini menjadi penguat bagi jutaan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.
Kabar baik ini mengindikasikan bahwa tambahan penghasilan yang dikenal sebagai gaji ke-13 tersebut dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Jadwal ini memberikan landasan perencanaan keuangan bagi para penerima.
Ketentuan spesifik mengenai pembayaran gaji ke-13 ini telah dituangkan secara resmi dalam sebuah produk hukum pemerintah. Dokumen ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi acuan utama implementasi kebijakan remunerasi tambahan tersebut di tingkat kementerian dan lembaga.
PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup secara komprehensif mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai penerima gaji ke-13 tahun ini. Hal ini mencakup berbagai tingkatan dan status kepegawaian di sektor publik.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga merinci komponen penghasilan apa saja yang akan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13 yang akan diterima ASN. Rincian ini penting untuk transparansi pembayaran.
Pengawasan Kinerja ASN saat WFH Jumat: Pemerintah Siapkan Teknologi Canggih untuk Akuntabilitas
"Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara lengkap mengenai penerima gaji ke-13, komponen penghasilan yang diberikan, hingga ketentuan khusus bagi beberapa kategori pegawai," dilansir dari BisnisMarket.com.
Selain mengatur penerima umum, PP ini juga menyertakan ketentuan khusus yang berlaku bagi beberapa kategori pegawai tertentu dalam administrasi negara. Ini menunjukkan adanya penyesuaian berdasarkan status kepegawaian.
Adapun pembayaran gaji ke-13 ini dipastikan akan cair tanpa adanya pemotongan, yang berarti ASN akan menerima nominal penuh sesuai komponen yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Hal ini menjadi nilai tambah signifikan bagi penerima.
