JAKARTA — Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Agenda ini digelar sebagai respons atas derasnya desakan publik yang menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan RDPU ini bertujuan menggali fakta secara terbuka sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).

Kasus Markup Videografi Dipersoalkan

Nama Amsal Sitepu mencuat setelah ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek pembuatan video promosi desa.

Namun, tuduhan tersebut menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga sulit dijadikan patokan pasti dalam menentukan ada atau tidaknya markup.

Praktik penilaian harga dalam sektor kreatif dinilai sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti konsep, kualitas produksi, pengalaman kreator, hingga kompleksitas pekerjaan.

Komisi III Tekankan Keadilan Substantif