JABARONLINE.COM - Ketegangan mengenai sengketa lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kini mencapai eskalasi baru. Sejumlah warga secara resmi telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas memanasnya konflik terkait aktivitas eksploitasi lahan di wilayah mereka. Warga merasa perlu adanya intervensi hukum dari aparat kepolisian untuk menengahi situasi yang semakin genting.
Keputusan ini didasari oleh rencana kolektif warga untuk menghentikan secara paksa seluruh aktivitas penambangan yang sedang dijalankan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM). Mereka menganggap tindakan perusahaan tersebut telah melampaui batas wewenang.
Perwakilan resmi dari beberapa desa, termasuk Desa Padang Batung, Kaliring, dan Madang, menjadi inisiator utama pengajuan surat tersebut. Tindakan ini menunjukkan keseriusan dan kesatuan pandangan masyarakat terdampak.
Dua nama yang tercatat sebagai penandatangan kolektif surat tersebut adalah Zainuddin dan Rusna Yuda. Mereka mewakili aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan perselisihan tata ruang wilayah.
Surat pemberitahuan yang dilayangkan tersebut berfungsi sebagai bentuk protes keras dari masyarakat. Protes ini ditujukan atas dugaan penyerobotan lahan yang mereka klaim telah dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan tambang.
"Langkah ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang," ujar salah satu perwakilan warga, menegaskan posisi mereka dalam konflik ini.
Informasi mengenai pengajuan permohonan perlindungan hukum ini dikonfirmasi dilansir dari BisnisMarket.com, yang turut memantau perkembangan situasi di Kalimantan Selatan tersebut.
Warga HSS kini menanti respons cepat dari Polda Kalsel mengenai permohonan perlindungan hukum yang telah mereka sampaikan secara resmi. Mereka berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah strategis.
