JABARONLINE.COM- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, dalam putusan sidang yang digelar pada Senin, (22/9/ 2025).

Keputusan ini menegaskan secara hukum adanya hubungan utang piutang yang sah antara kedua entitas korporasi tersebut.

Dalam perkara bernomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon secara seksama. Berdasarkan penelaahan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa PT Cahaya Frozen Raya memasuki status PKPU Sementara selama masa 45 hari ke depan.

Sebagai bagian dari putusan, Majelis hakim juga menunjuk Faisal, S.H., M.H., seorang hakim berpengalaman, untuk menjalankan fungsi pengawasan atas seluruh proses PKPU tersebut.

Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa, Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

“Kami mengapresiasi ketajaman dan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Rahmat dalam pernyataan resminya, Selasa, 23 September 2025.