JABARONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menjelang periode libur Lebaran tahun 2026 untuk mengatasi masalah parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum di tengah peningkatan arus lalu lintas selama momen hari raya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara spesifik menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang fokus menangani pelanggaran parkir di berbagai titik strategis kota. Satgas ini diharapkan mampu mengatasi juru parkir liar yang cenderung 'kucing-kucingan' menghindari penindakan petugas.

Satgas baru ini akan beroperasi secara intensif selama puncak keramaian libur panjang Lebaran berlangsung, memaksimalkan pengawasan di area-area yang rentan terhadap praktik parkir ilegal. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan yang berkunjung ke Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian, mengonfirmasi bahwa mekanisme penertiban parkir liar sebenarnya sudah berjalan sebelum adanya instruksi tambahan ini. Namun, situasi libur panjang menuntut peningkatan intensitas operasi di lapangan.

"Kita sudah ada satgasnya dan ada kepwal penertiban parkir liar, cuman untuk libur panjang kaya sekarang lebaran, penertibannya yang ditigkatkan kalau polisi KRYD," ujar Rasdian dilansir dari detikJabar pada Sabtu (7/3/2026).

Pernyataan Rasdian menegaskan bahwa meskipun kerangka regulasi dan satgas dasar telah ada, eskalasi penertiban menjadi prioritas utama saat momen Lebaran tiba. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menjaga ketertiban infrastruktur jalan.

Peningkatan intensitas penertiban ini disamakan dengan kegiatan Kepolisian dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode libur nasional. Ini mengindikasikan bahwa penertiban parkir liar kini menjadi operasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang penting.

Keputusan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan dan pungutan liar yang sering dikeluhkan warga Kota Bandung akibat keberadaan parkir yang tidak sesuai aturan. Pemkot berkomitmen untuk menegakkan peraturan demi kelancaran mobilitas publik.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.