Dalam ajaran Islam, tata kelola ekonomi tidak hanya soal keuntungan materi semata, melainkan juga keberkahan dalam setiap transaksi. Pembahasan mengenai muamalah menjadi sangat krusial karena mengatur hubungan antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara harmonis. Salah satu fokus utama dalam sistem ini adalah larangan tegas terhadap praktik riba yang sering kali merugikan masyarakat luas.
Secara etimologis, riba memiliki arti tambahan, namun dalam perspektif fiqih, ia merujuk pada kelebihan harta yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah. Praktik ini dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi riil karena modal tidak berputar secara produktif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, memahami struktur hukum muamalah menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan transparan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Para ulama mufassir menjelaskan bahwa pelarangan riba bertujuan untuk menjaga keadilan sosial di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen. Riba dipandang sebagai parasit ekonomi yang hanya menguntungkan pemilik modal tanpa memberikan kontribusi nyata pada sektor produksi barang atau jasa. Dengan menjauhi riba, umat Islam diajak untuk membangun sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan jauh dari segala bentuk penindasan finansial.
Implementasi ekonomi syariah saat ini hadir sebagai manifestasi nyata untuk menggantikan sistem ribawi yang bersifat konvensional. Melalui berbagai akad seperti mudharabah atau murabahah, masyarakat dapat bertransaksi dengan tenang tanpa khawatir melanggar batasan syariat yang telah ditetapkan. Kesadaran untuk beralih ke lembaga keuangan syariah menjadi kunci utama dalam memperkuat kedaulatan ekonomi umat di masa depan.
Meninggalkan praktik riba adalah bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta sekaligus upaya nyata menjaga keberlangsungan ekonomi yang beradab. Mari kita mulai memperbaiki cara bertransaksi dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan semangat saling menguntungkan antar sesama. Semoga langkah kecil kita dalam berhijrah ekonomi membawa keberkahan yang melimpah bagi keluarga, masyarakat, dan seluruh bangsa.
Sumber: Muslimchannel
.png)
.png)
