Dalam ajaran Islam, tata cara mengelola harta atau muamalah memegang peranan yang sangat vital bagi kehidupan umat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut urusan duniawi semata, melainkan juga berkaitan erat dengan integritas sosial di tengah masyarakat. Setiap Muslim dituntut untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang didapatkan mengandung keberkahan dan jauh dari unsur kezaliman yang dilarang agama.

Riba bukanlah sekadar permasalahan teknis dalam sistem ekonomi modern, namun merupakan isu fundamental yang menyentuh akar akidah dan moralitas. Praktik ini sering kali menjadi penghalang terciptanya keadilan transaksional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pelaku usaha. Tanpa pemahaman yang mendalam, seseorang berisiko terjebak dalam eksploitasi yang merusak tatanan ekonomi umat secara sistematis dan berkelanjutan.

Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat tegas dalam Al-Quran mengenai konsekuensi bagi mereka yang masih mempraktikkan riba dalam kehidupannya. Larangan ini menjadi fondasi utama bagi seluruh sistem keuangan syariah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Berikut adalah firman Allah SWT yang menjelaskan tentang perbedaan nyata antara akad jual beli dan praktik ribawi:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Para ulama terdahulu telah merumuskan batasan yang sangat ketat mengenai pengelolaan harta agar umat terhindar dari praktik eksploitasi yang keji. Mereka menekankan bahwa setiap transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan dan keadilan tanpa ada pihak yang dirugikan secara struktural. Kajian teks otoritatif dari para pakar fiqih muamalah ini menjadi panduan berharga dalam menavigasi sistem ekonomi di era modern yang semakin kompleks.

Dalam praktik sehari-hari, kita perlu memiliki ketelitian yang tinggi untuk membedakan antara pertukaran komersial yang sah dengan praktik riba. Penting bagi setiap individu untuk memahami manifestasi solusi ekonomi syariah sebagai alternatif yang lebih adil, transparan, dan manusiawi bagi semua pihak. Dengan beralih ke sistem yang bebas riba, kita turut berkontribusi dalam membangun fondasi ekonomi yang lebih stabil dan penuh keberkahan.

Menjauhi riba adalah langkah nyata dalam menjemput keberkahan hidup yang dijanjikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang bertakwa. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjaga kemurnian harta dari segala bentuk transaksi yang diharamkan oleh syariat demi masa depan yang lebih baik. Mari kita bangun tatanan ekonomi yang lebih cerah dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam yang kaffah dalam setiap sendi kehidupan.