Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah toko perhiasan mewah di kawasan Jakarta. Langkah penyegelan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terkait regulasi kepabeanan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas perdagangan barang impor yang tidak mematuhi aturan hukum.

Sejumlah gerai perhiasan tersebut terpaksa berhenti beroperasi sementara setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi. Para pelaku usaha diduga kuat tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk serta pajak impor atas barang-barang mewah yang mereka perjualbelikan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan dari sektor penerimaan perpajakan internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena melibatkan komoditas bernilai tinggi. Beliau mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang ditemukan di lapangan dikategorikan sebagai barang “Spanyol”. Istilah tersebut merujuk pada praktik impor bermasalah yang sering kali menghindari jalur resmi kepabeanan.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut di pasar domestik. Beliau menyatakan bahwa istilah "Spanyol" menjadi kode untuk menggambarkan barang-barang yang masuk tanpa dokumen lengkap atau pembayaran bea yang sah. Pemerintah akan terus menelusuri rantai pasok barang-barang mewah tersebut guna memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

Tindakan penyegelan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para importir nakal yang mencoba mengakali sistem perpajakan. Selain merugikan pendapatan negara, peredaran barang ilegal juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat di industri perhiasan. Konsumen pun diingatkan untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli barang mewah dari luar negeri.

Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan investigasi mendalam terhadap dokumen-dokumen milik toko yang disegel. Petugas sedang mencocokkan data manifest impor dengan stok fisik perhiasan yang terpajang di etalase gerai-gerai tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan yang berlaku di tanah air.

Langkah berani dari Kementerian Keuangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi arus masuk barang dari luar negeri. Ke depannya, pengawasan terhadap sektor barang mewah akan semakin diperketat guna meminimalisir kebocoran devisa. Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik perdagangan ilegal di wilayah hukum Indonesia.

Sumber: Beritasatu

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2970222/segel-toko-perhiasan-purbaya-barang-spanyol-tak-bayar-bea-masuk