Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan keadilan ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda fundamental antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan atau pertambahan nilai nominal, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang memiliki dampak sistemik terhadap tatanan kehidupan manusia. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar (kaba-ir) yang dapat menghancurkan keberkahan harta dan merusak mentalitas masyarakat. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks wahyu agar kita tidak terjebak dalam syubhat ekonomi modern yang kian kompleks.

Penjelasan pertama mengenai pelarangan riba dimulai dengan penegasan Allah SWT mengenai perbedaan antara aktivitas perniagaan yang dihalalkan dan praktik riba yang diharamkan. Allah menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual para pemakan riba sebagai orang yang kehilangan keseimbangan, seolah-olah mereka dirasuki oleh setan. Hal ini menunjukkan bahwa riba merusak nalar sehat manusia dalam melihat nilai keadilan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ