Dalam diskursus teologi Islam, doa bukan sekadar permohonan hamba kepada Pencipta, melainkan sebuah manifestasi penghambaan yang paling murni (mukhkhul ibadah). Secara ontologis, doa menjembatani keterbatasan manusia dengan kemahakuasaan Allah SWT. Namun, dalam tatanan syariat, terdapat variabel-variabel ruang dan waktu yang ditetapkan oleh Allah sebagai sarana akselerasi terkabulnya doa. Para ulama menyebutnya sebagai Al-Azminah Al-Fadhilah atau waktu-waktu yang memiliki keutamaan khusus. Memahami waktu-waktu ini memerlukan pendekatan multidisiplin, mulai dari tinjauan lughawi (bahasa) hingga analisis sanad dan matan hadits guna memastikan validitas amaliyah yang dilakukan oleh seorang Muslim.

Penjelasan Pertama: Landasan Teologis Kewajiban dan Janji Ijabah

Sebelum melangkah pada spesifikasi waktu, kita harus memahami dasar hukum doa sebagai perintah langsung dari Allah SWT. Dalam tinjauan tafsir, perintah ini mengandung janji yang pasti (wa'dun haq), di mana Allah memposisikan diri-Nya sebagai Dzat yang Maha Mendengar. Penggunaan fi'il amr (kata kerja perintah) dalam teks wahyu menunjukkan bahwa doa adalah bagian integral dari tauhid uluhiyah, sementara pengabaian terhadap doa dikategorikan sebagai bentuk kesombongan intelektual dan spiritual.

Sumber: Muslimchannel