JABARONLINE.COM - Kuningan, 9 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh warga. Langkah nyata ditunjukkan melalui keberhasilan mereka dalam mengungkap sebuah kasus pencabulan yang meresahkan masyarakat.
Kasus yang berhasil diungkap ini melibatkan seorang pria berinisial AH, yang diketahui berusia 36 tahun. Ironisnya, pelaku menjalankan aksinya dengan kedok sebagai seorang dukun yang seharusnya memberikan perlindungan.
Penangkapan terhadap AH ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Kuningan dalam menanggapi setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Tindakan cepat ini sangat krusial dalam menangani kasus-kasus kriminalitas, terutama yang menargetkan kelompok rentan.
Fokus utama dari penanganan kasus ini adalah upaya perlindungan maksimal terhadap para korban yang telah mengalami perbuatan keji tersebut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan aspek pemulihan psikologis korban.
Kasus ini secara spesifik menyentuh isu predator anak, yang merupakan salah satu fokus penindakan prioritas bagi aparat penegak hukum di wilayah Kuningan. Penanganan yang serius diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain.
"Penangkapan ini merupakan bukti kesigapan Polres Kuningan dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kejahatan, terutama yang melibatkan pelaku predator anak," demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait keberhasilan operasi tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian setempat dalam memberantas kejahatan berbasis penipuan dan kekerasan. Proses penyidikan kini terus berjalan mendalam.
Polres Kuningan terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menawarkan solusi instan namun berpotensi menyesatkan dan membahayakan keselamatan. Pelayanan kepolisian selalu terbuka untuk pengaduan.
