Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam tidak membeli produk asal Amerika Serikat yang tidak mematuhi ketentuan sertifikasi halal di Indonesia. Seruan ini disampaikan menyusul adanya klausul dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS yang memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk tertentu.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan asing dalam penerapan aturan halal yang sudah diatur dalam regulasi nasional.

“Aturan halal di PP 42 Tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk haram juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya,” ujar Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital.

Ia menyoroti adanya pasal dalam nota kesepahaman perdagangan yang berpotensi mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya dari Amerika Serikat. Bahkan, dalam ketentuan tersebut disebutkan produk nonhalal tidak diwajibkan mencantumkan label tidak halal.

Menurut Muti, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan usaha. Produsen dalam negeri dan negara lain tetap diwajibkan memenuhi standar halal, sementara produk tertentu asal AS bisa memperoleh perlakuan berbeda.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal serta tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” tegasnya.

MUI: Halal Kewajiban Agama, Tak Bisa Ditawar

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari ajaran agama dan perlindungan hak beragama masyarakat.

Guru Besar Fikih dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengajak umat Islam untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya, termasuk apabila produk tersebut berasal dari Amerika Serikat dan tidak mematuhi aturan halal nasional.