JABARONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan posisi yang tegas mengenai penerapan kebijakan pemrosesan data yang melintasi batas negara, khususnya dalam konteks perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Fokus utama regulator adalah memastikan supremasi aspek pengawasan dalam setiap implementasi kebijakan tersebut.

Kebijakan yang memfasilitasi perpindahan data keuangan keluar dari yurisdiksi Indonesia harus dilengkapi dengan mekanisme perlindungan dan pengamanan yang sangat kuat. Hal ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kedaulatan data nasional.

Langkah pengamanan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan regulator di dalam negeri dari potensi risiko yang timbul akibat transfer data lintas negara tersebut. OJK menekankan pentingnya kontrol penuh atas data strategis.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, OJK secara spesifik menyoroti perlunya pagar pengaman yang komprehensif sebelum data diizinkan untuk berpindah ke luar wilayah Indonesia. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam menghadapi kesepakatan internasional.

Regulator memastikan bahwa meskipun terjadi perjanjian perdagangan, integritas data nasabah dan sistem keuangan domestik tidak boleh terkompromi. Pengawasan yang menyeluruh menjadi prasyarat mutlak bagi setiap kesepakatan.

"Fokus utama OJK adalah memastikan bahwa setiap kebijakan tersebut harus mengutamakan aspek pengawasan yang menyeluruh," merupakan penekanan yang disampaikan oleh OJK mengenai kerangka kerja data lintas batas RI-AS.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa "Kebijakan yang memungkinkan perpindahan data ke luar wilayah Indonesia tetap harus disertai dengan pagar pengaman yang kuat." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK terhadap keamanan data.

Tujuan akhir dari penerapan pagar pengaman yang ketat ini adalah untuk "menjaga kedaulatan data dan kepentingan regulator di dalam negeri," demikian ditegaskan oleh OJK dalam pandangannya.

Hal ini memberikan sinyal jelas bahwa dalam negosiasi pertukaran data keuangan internasional, kepentingan pengawasan domestik akan selalu ditempatkan pada posisi teratas oleh OJK.