JABARONLINE.COM - Otonomi daerah (Otda) merupakan pilar penting dalam arsitektur tata kelola Indonesia yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, dinamika kebijakan nasional seringkali menciptakan ketegangan baru, terutama ketika mandat pembangunan bersifat sentralistik.
Implementasi program prioritas nasional kerap menuntut penyesuaian anggaran yang signifikan dari pemerintah daerah. Hal ini berpotensi mengurangi fleksibilitas daerah dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan spesifik lokal.
Prinsip Otda awalnya dirancang untuk mendorong inovasi dan kemandirian fiskal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tantangan muncul ketika target makroekonomi nasional menuntut keseragaman implementasi di seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan disparitas geografis dan kapasitas SDM.
Pakar tata kelola pemerintahan menekankan bahwa efektivitas Otda sangat bergantung pada kualitas dialog antara pusat dan daerah. Mereka berpendapat bahwa kebijakan yang disusun secara partisipatif cenderung memiliki tingkat kepatuhan dan keberhasilan implementasi yang jauh lebih tinggi.
Ketidakseimbangan kekuatan kebijakan dapat mengakibatkan friksi birokrasi dan tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi daerah. Implikasinya, tujuan pemerataan pembangunan ekonomi dan sosial berisiko tidak tercapai secara merata di seluruh Nusantara.
Upaya harmonisasi regulasi terus dilakukan guna menyederhanakan prosedur perizinan dan investasi di tingkat daerah. Pemerintah pusat kini berfokus pada penguatan kapasitas aparatur sipil negara di daerah agar mampu mengelola desentralisasi fiskal secara optimal.
Masa depan Otda bergantung pada kemampuan kolektif untuk merawat prinsip desentralisasi sambil tetap menjaga integritas nasional. Kunci keberhasilan terletak pada penguatan institusi lokal dan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola yang adaptif dan akuntabel.
.png)
.png)
.png)
