JABARONLINE.COM - Membeli rumah pertama adalah tonggak finansial yang membahagiakan, namun di tengah euforia pencarian investasi properti idaman, risiko penipuan oleh pengembang nakal seringkali mengintai. Sebagai konsultan properti berpengalaman, saya melihat banyak calon pembeli terperangkap oleh janji manis tanpa dasar legalitas yang kuat. Penting bagi Anda untuk membedakan antara realitas pasar dan mitos yang sering disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan biarkan mimpi memiliki rumah minimalis impian Anda berakhir di ruang mediasi sengketa.
Mitos vs Fakta: Legalitas Izin Membangun
Mitos yang paling umum adalah anggapan bahwa jika developer sudah memasang baliho besar dan menunjukkan maket yang indah, maka izin pembangunan sudah pasti beres. Ini adalah kesalahan fatal. Fakta sebenarnya adalah Anda wajib memeriksa status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta status kepemilikan lahan (Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Developer yang kredibel akan secara sukarela menunjukkan salinan dokumen ini, bukan hanya janji lisan.
Mengecek Reputasi Melalui Proyek yang Sudah Rampung
Banyak pembeli tergoda oleh harga perdana atau penawaran suku bunga rendah yang ditawarkan untuk proyek perdana developer. Walaupun menarik, proyek perdana seringkali belum teruji rekam jejaknya.
