JABARONLINE.COM - Membeli rumah pertama merupakan tonggak pencapaian finansial yang sangat membahagiakan, namun di tengah euforia tersebut, risiko penipuan oleh pengembang nakal tetap menjadi ancaman nyata di pasar properti Indonesia. Sebagai konsultan properti yang berpengalaman, saya menekankan bahwa persiapan bukan hanya soal dana atau simulasi KPR Bank, tetapi juga mengenai ketelitian dalam memverifikasi reputasi dan legalitas pihak pengembang yang Anda ajak bertransaksi. Kelalaian pada tahap awal ini dapat berujung pada kerugian besar, baik waktu maupun materi, bahkan ketika Anda sudah mulai membayangkan memiliki Rumah Minimalis idaman.
Verifikasi Izin Prinsip dan Legalitas Lahan
Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah memastikan developer memiliki izin lengkap. Ini mencakup Izin Prinsip Pembangunan, Izin Lokasi, dan yang paling krusial, status kepemilikan lahan yang jelas, apakah HGB (Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik). Permintaan salinan dokumen legalitas ini harus dilakukan secara resmi. Jangan pernah tergiur hanya dengan brosur indah atau janji lisan. Developer terpercaya akan transparan mengenai status legalitas proyek mereka. Jika mereka menolak menunjukkan bukti kepemilikan lahan atau izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah terbit, segera tinggalkan proyek tersebut, meskipun penawaran Cicilan Rumah Murah terlihat sangat menggiurkan.
