JABARONLINE.COM - Membeli rumah pertama adalah pencapaian besar, namun di balik euforia tersebut, pasar properti Indonesia menyimpan risiko penipuan developer yang merugikan banyak calon pembeli. Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, saya melihat banyak kasus di mana impian memiliki hunian berakhir dengan kerugian finansial akibat developer yang tidak bertanggung jawab. Kunci utama untuk menghindari jebakan ini adalah melakukan uji tuntas (due diligence) yang sangat teliti, bahkan sebelum Anda mulai membandingkan penawaran KPR Bank terbaik atau mencari opsi cicilan rumah murah.
Membongkar Legalitas Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan
Langkah pertama yang sering terlewatkan oleh pembeli awam adalah memeriksa kepemilikan lahan dan izin dasar proyek. Jangan hanya tergiur dengan brosur mewah atau maket yang indah. Anda harus menanyakan secara spesifik mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang. Developer terpercaya akan dengan senang hati menunjukkan bukti fisik legalitas tersebut. Selain itu, pastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat; developer yang bermain di area abu-abu sering kali baru memiliki izin prinsip, bukan izin konstruksi final. Ini adalah celah hukum utama yang bisa membuat proyek berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian serah terima.
Mengecek Rekam Jejak Developer di Luar Situs Resmi
Banyak developer yang memiliki situs web profesional, namun rekam jejak sesungguhnya seringkali tersembunyi.
