JABARONLINE.COM - Para pelaku pasar modal di Indonesia perlu memperhatikan penyesuaian jadwal perdagangan pada bulan Maret 2026 mendatang. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyusun kalender operasional yang menyelaraskan dengan hari libur nasional serta cuti bersama.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian waktu bagi para investor dalam melakukan transaksi maupun penyelesaian dana. Penyesuaian ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.

Berdasarkan kalender tersebut, aktivitas perdagangan saham akan dihentikan sementara mulai tanggal 19 Maret 2026. Penutupan bursa ini bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, dilansir dari pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia.

"Penetapan libur ini merupakan bentuk kepatuhan bursa terhadap regulasi pemerintah sekaligus memberikan waktu bagi seluruh stakeholder untuk memperingati hari besar keagamaan," ujar Sekretaris Perusahaan BEI.

Setelah libur Nyepi, bursa akan melanjutkan periode penutupan karena berdekatan dengan momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Libur panjang ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa hari kerja berturut-turut sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Kondisi ini diprediksi akan memengaruhi volume perdagangan harian di pasar modal menjelang penutupan pasar. Investor cenderung melakukan aksi ambil untung atau penyesuaian posisi untuk menghindari risiko ketidakpastian selama bursa libur.

"Para pemodal sangat disarankan untuk melakukan evaluasi portofolio lebih awal guna menjaga likuiditas pribadi sebelum periode libur panjang dimulai," kata seorang analis pasar modal.

Selain aktivitas perdagangan, proses penyelesaian transaksi atau settlement (T+2) juga akan mengalami penyesuaian. Transaksi yang dilakukan sesaat sebelum libur akan diselesaikan pada hari kerja berikutnya saat bursa kembali beroperasi normal.

"Seluruh sistem teknis di bursa akan tetap dalam pengawasan optimal meskipun aktivitas perdagangan ditiadakan untuk menjamin keamanan data," tutur pihak otoritas bursa.