JABARONLINE.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta diguncang oleh catatan kehadiran yang mengejutkan pada hari pertama kembali beraktivitas setelah libur panjang Idul Fitri. Tindakan keras segera diambil oleh pucuk pimpinan kementerian menyikapi fenomena ketidakhadiran massal para pegawainya.

Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, selaku Menteri Sosial, tidak tinggal diam melihat data absensi yang terkumpul. Beliau menginstruksikan penerapan sanksi disiplin bagi setiap pegawai yang melanggar aturan kehadiran pasca-libur hari raya.

Data yang dihimpun oleh sistem administrasi kepegawaian menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Hingga pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 2.708 pegawai dilaporkan belum melakukan pengisian daftar kehadiran resmi.

Angka ketidakhadiran signifikan ini menjadi perhatian serius mengingat total sumber daya manusia yang bekerja di Kemensos mencapai 46.090 pegawai. Persentase ketidakhadiran tersebut dianggap melebihi batas toleransi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Sebagai respons atas minimnya kedisiplinan ini, Gus Ipul memutuskan untuk memberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar tiga persen. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar kedisiplinan pegawai dapat segera membaik.

Dilansir dari BisnisMarket.com, Menteri Sosial menyatakan ketegasannya mengenai pentingnya disiplin kerja, terutama setelah periode libur resmi pemerintah. Hal ini bertujuan menjaga kontinuitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab utama Kemensos.

Pernyataan tegas dari pimpinan kementerian ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menegakkan tata kelola yang baik di semua lini instansi. Fokus utama kini adalah memastikan semua pegawai segera kembali menjalankan tugasnya sesuai mandat.

"Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil langkah tegas terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran," demikian disampaikan mengenai langkah awal yang diambil pimpinan Kemensos.

Lebih lanjut, mengenai volume ketidakhadiran yang tercatat, terdapat data spesifik yang menjadi dasar penetapan sanksi tersebut. "Berdasarkan data absensi yang dihimpun hingga pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 2.708 pegawai belum melakukan pengisian kehadiran," jelas pihak internal Kemensos.